TUGAS 2 MANDIRI

 KAJIAN LITERATUR DAN REFLEKSI AKADEMIK

 

Nama: Wahyu Adi Suryo

Kode Peserta: E12

 

Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional tertinggi yang mengatur seluruh mekanisme ketatanegaraan Indonesia. Setiap pasal di dalamnya tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, serta prinsip negara hukum. Pasal-pasal seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum, Pasal 4 tentang kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan, hingga Pasal 24 dan Pasal 2734 yang menjamin kekuasaan kehakiman dan hak-hak warga negara, menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia dirancang untuk mengedepankan keseimbangan kekuasaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

 

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan konstitusi sering kali menghadapi dinamika politik, perubahan sistem pemerintahan, serta tantangan dalam mewujudkan prinsip checks and balances. Oleh karena itu, diperlukan kajian konstitusional yang tidak hanya bersumber pada teks UUD 1945, tetapi juga diperkuat dengan analisis ilmiah dari berbagai artikel akademik yang membahas sistem pemerintahan Indonesia, perbandingan dengan negara lain, maupun implementasi prinsip demokrasi.

 

Tujuan Kajian

1.         Menelaah makna pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan sistem pemerintahan.

2.         Membandingkan ketentuan konstitusi dengan pandangan para ahli dalam artikel ilmiah.

3.         Menilai bagaimana prinsip demokrasi dan negara hukum dalam UUD 1945 diterapkan dalam praktik pemerintahan Indonesia.

 

Ringkasan UUD 1945

1. Kedaulatan dan Bentuk Negara

                       Pasal 1 ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

                       Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pemerintahan harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata.

 

2. Kekuasaan Eksekutif (Presiden)

                       Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Presiden adalah kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

                       Pasal 514: Mengatur kewenangan Presiden dalam mengajukan RUU, menetapkan Perppu, mengangkat pejabat negara, hingga menyatakan perang atau perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

 

3. Kekuasaan Legislatif (DPR dan DPD)

                       Pasal 1922B: DPR berwenang membuat undang-undang, menyerap aspirasi rakyat, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

                       Pasal 20 ayat (1): Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

DPR menjadi lembaga utama dalam legislasi, menunjukkan sistem presidensial dengan penguatan legislatif.

 

4. Kekuasaan Kehakiman

                       Pasal 24 ayat (1): Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Lembaga peradilan tidak boleh diintervensi oleh eksekutif maupun legislatif.

                       Diatur lebih lanjut dalam keberadaan MA, MK, dan KY.

 

5. Hak dan Kewajiban Warga Negara

                       Pasal 2734: Menjamin hak atas pekerjaan, kesamaan hukum, kebebasan berserikat, pendidikan, hingga jaminan sosial.

Pasal ini menegaskan bahwa sistem pemerintahan tidak hanya mengatur kekuasaan, tetapi juga melindungi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

 

Ringkasan Artikel Ilmiah

 

Judul

Dinamika Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

 

Penulis

Dr. Muhammad Rizal

 

Sumber

Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, Vol. 8 No. 2, 2021

 

Isi Pokok

Artikel ini membahas perubahan sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945, yang menegaskan model presidensial tetapi tetap memiliki unsur parlementer dalam praktiknya. Penulis berpendapat bahwa hubungan eksekutif dan legislatif di Indonesia tidak sepenuhnya terpisah karena DPR memiliki peran besar dalam legislasi dan pengawasan Presiden. Kesimpulannya, sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensial hibrid yang masih terus berkembang untuk mencapai keseimbangan kekuasaan.

 

 

Judul

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dalam Perspektif Checks and Balances

 

Penulis

Anisa Putri & Fajar Nugraha

 

Sumber

Jurnal Politik dan Konstitusi, Vol. 5 No. 1, 2022

 

Isi Pokok

Artikel ini membandingkan struktur kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif antara Indonesia (presidensial-hibrid) dan Amerika Serikat (presidensial murni). Penulis menyoroti bahwa Presiden Indonesia memiliki kekuasaan yang lebih terbatas karena DPR dapat menolak RUU dan mengawasi kebijakan pemerintah lebih intensif. Sementara di AS, Presiden memiliki kewenangan veto yang lebih kuat. Artikel menyimpulkan bahwa sistem Indonesia lebih kolaboratif, sedangkan sistem AS lebih kompetitif antar lembaga negara.

 

Sintesis

Dari kedua artikel yang dikaji, terlihat bahwa sistem pemerintahan Indonesia memiliki karakter unik yang tidak sepenuhnya mengikuti model presidensial murni seperti Amerika Serikat. Artikel pertama menekankan bahwa pasca amandemen UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem presidensial-hibrid karena meskipun Presiden memegang kekuasaan eksekutif, keterlibatan DPR dalam proses legislasi dan pengawasan masih sangat kuat, sehingga terdapat unsur parlementer dalam praktiknya.

 

Artikel kedua memperkuat pandangan tersebut dengan membandingkan Indonesia dan Amerika Serikat. Jika di Amerika Serikat mekanisme checks and balances bersifat kompetitif dan tegas antar lembaga, maka di Indonesia lebih bersifat kolaboratif, di mana keputusan pemerintahan sering melibatkan negosiasi antara eksekutif dan legislatif. Hal ini menandakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia lebih menekankan konsensus daripada dominasi satu kekuasaan.

 

Secara keseluruhan, kedua artikel menunjukkan bahwa karakter sistem pemerintahan Indonesia adalah fleksibel, adaptif, dan masih dalam proses penyempurnaan, terutama dalam membangun keseimbangan kekuasaan yang efektif.

 

Refleksi

Melihat dinamika tersebut, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga ruang eksperimen politik dalam membentuk sistem pemerintahan yang sesuai dengan budaya bangsa. Fleksibilitas Indonesia dalam mengadaptasi unsur presidensial dan parlementer mencerminkan kebutuhan akan keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan kontrol demokratis.

 

Namun, fleksibilitas ini sekaligus menjadi tantangan, karena jika tidak diatur dengan jelas, potensi tarik-menarik kepentingan antara Presiden dan DPR dapat menghambat efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, penguatan budaya politik, transparansi, dan kedewasaan lembaga negara menjadi faktor penting untuk mendukung sistem yang telah dirancang dalam UUD 1945.

 

Sebagai warga negara, refleksi terbesarnya adalah bahwa demokrasi tidak hanya soal pembagian kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan itu dijalankan dengan tanggung jawab dan keberpihakan pada rakyat. Sistem pemerintahan sebaik apapun tidak akan bermakna tanpa integritas pelaksananya.

 

Daftar Pustaka

Rizal, M. (2021). Dinamika Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, 8(2), 4557.

 

Putri, A., & Nugraha, F. (2022). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dalam Perspektif Checks and Balances. Jurnal Politik dan Konstitusi, 5(1), 1224.

 

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS MANDIRI 4

TUGAS MANDIRI 5